logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHukum Berat Pejabat NTT
Iklan

Hukum Berat Pejabat NTT

Gubernur, bupati, dan wali kota di NTT harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dmIuj3-56Pc9qHcT1UQiBkEuBUM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F22a0aa2c-d022-4dc0-abf8-88169651edee_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Artis lokal menghibur seusai acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah semua kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur di Pantai Otang, Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021).

Acara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang tidak taat protokol Covid-19 membahayakan warga. Jika terbukti, sanksi berat perlu dijatuhkan.

Viralnya rekaman video acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang digelar di Pantai Otang, Pulau Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (27/8/2021), menuai kecaman warganet karena seakan berlawanan dengan upaya negara dan semua lapisan yang tengah berupaya keras mengatasi pandemi.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan