Tridharma PT, Tugas Lembaga dan Individu Dosen
Jika mahasiswa diberi hak belajar tiga semester di luar program studi mereka, sudah sepatutnya pimpinan PT juga diberi hak untuk mengatur penugasan para dosennya untuk mewujudkan Tridharma Perguruan Tinggi.
Jawaban pertanyaan apakah Tridharma perguruan tinggi (PT) merupakan tugas lembaga PT atau tugas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing individu dosen, sebetulnya sudah jelas.
Menurut UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 9 dan butir 14, “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”, dan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat”.