logo Kompas.id
OpiniSertifikat Vaksin di Ruang...
Iklan

Penanganan Pandemi

Sertifikat Vaksin di Ruang Publik

Pelaksanaan aturan yang mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin harus tetap dibarengi kewajiban melaksanakan prokes secara ketat. Hal itu merupakan cara terbaik saat ini untuk mempercepat akhir pandemi.

Oleh
MURI MAFTUCHAN
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/slonGnQ1q4Nb5BMSj462lMerAzc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210811-Opini-Digital-2_1628680014.jpg

Penanganan pandemi Covid-19 dalam dua bulan terakhir ini memasuki era baru.

Setelah hampir dua bulan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah memutuskan melakukan relaksasi dengan berbagai kebijakan. Di antaranya, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin untuk menikmati layanan ruang publik, dari bandara, stasiun, restoran, bioskop, hingga tukang cukur.

Editor:
yohaneskrisnawan, Sri Hartati Samhadi
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Sertifikat Vaksin di Ruang Publik".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.