logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMengkritisi Kewenangan...
Iklan

Mengkritisi Kewenangan Menyidik Satpol PP Dalam Pandemi

Usulan memberikan kewenangan penyidik kepada Satpol PP bertentangan dengan asas legalitas, baik yang diatur dalam KUHAP maupun Perda UU Perda. Ini juga membuka celah penyalahgunana kekuasaan dan pelanggaran HAM.

Oleh
ALBERT ARIES
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OS8CXOKGaaUnkb8lQbfPEghs3qE=/1024x863/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20201101-Opini-7_web_1627912092.jpg

Usulan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah beberapa ketentuan sanksi pidana, dan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam wacana perubahan atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 seolah-olah menjadi sebilah pedang bermata dua.

Di satu sisi, kebijakan kriminal untuk menanggulangi pandemi Covid-19, yaitu dengan menambah beberapa ketentuan pidana terhadap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, dengan sanksi pidana alternatif berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda yang diatur dalam suatu peraturan daerah, dianggap dapat menjadi sarana perubahan untuk membentuk budaya hukum masyarakat (law as a tool of social engineering).

Editor:
yovitaarika
Bagikan