logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHak Gugat Korban Korupsi
Iklan

Hak Gugat Korban Korupsi

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat suatu tindak pidana korupsi berhak menuntut ganti kerugian. Namun ketentuan dalam hukum acara menjadi kendala, undang-undang juga belum tegas mengatur hal ini.

Oleh
NEFA CLAUDIA MELIALA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6RdhMG9tqpK1b-kUasjMsuoglk8=/1024x1191/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210730-OPINI-Hak-Gugat-Korban-Korupsi_1627651327.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

Senin, 21 Juni 2021, untuk pertama kalinya korban tindak pidana korupsi mengajukan gugatan ganti rugi. Mereka yang mengajukan gugatan adalah 18 korban korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pada masa pandemi Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Sosial sekaligus politisi PDIP, Juliari Batubara.

Argumentasi yang dibangun adalah selama ini dalam perkara korupsi, uang yang dirampas hanya akan disetor ke kas negara. Kedelapan belas korban menuntut agar Juliari membayar ganti rugi secara langsung kepada mereka sebagai warga yang haknya telah terampas.

Editor:
yovitaarika
Bagikan