logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPelajaran Kasus Adelin Lis dan...
Iklan

Pelajaran Kasus Adelin Lis dan Hendra Subrata

Pemulangan Adelin Lis dan Hendra Subrata serta beberapa buronan lain dari berbagai negara bisa dilakukan hanya berkat kerja sama internasional yang erat. Sehingga perlu terus meningkatkan kerja sama internasional.

Oleh
DIDIK EKO PUJIANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hhR3fF5_R0iuI1z0ljmongnaQOs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210705-Opini-6-Digital_1625491103.jpg

Dua minggu terakhir ini, ramai diberitakan tentang pemulangan Adelin Lis alias Hendro Leonardi dan Hendra Subrata alias Endang Rifai alias Ayin dari Singapura karena pelanggaran keimigrasian.

Keduanya buron Pemerintah Indonesia karena beberapa tahun melarikan diri, menghindari hukuman penjara. Adelin Lis diputus bersalah dalam kasus penebangan liar (illegal logging) pada 2008, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 119 miliar.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan