Pelembagaan Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi untuk Hilirisasi
Kita berharap penentuan tata kelola, kebijakan, dan implementasi riset, teknologi, dan inovasi dapat segera dituntaskan sehingga kerja-kerja riset dan inovasi dapat berjalan baik untuk pembangunan ekonomi Indonesia.
Sejak 28 April 2021, secara resmi organisasi yang mengurus riset, teknologi, dan inovasi di negeri ini terbagi dalam dua level organisasi yang berbeda, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Untuk penyesuaian struktur organisasi dengan penambahan tugas pengelolaan riset dan teknologi di Kemendikbudristek, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 31 Tahun 2021 yang mengamanatkan penataan organisasi Kemendikbudristek diselesaikan paling lambat 31 Juli 2021.