logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPulangkan Buronan dari Luar...
Iklan

Pulangkan Buronan dari Luar Negeri

Tinggal kini dukungan dari pemerintah Singapura untuk memberikan kemudahan bagi penegak hukum Indonesia dalam memastikan pemulangan Adelin sangat diharapkan.

Oleh
Redaksi Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/njj7KCVgfLEOitf3k158bU2Crv0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F43f35f04-4027-4d82-96ed-cd96417cbb01_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/1/2021). Maria Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun itu tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu.

Saat Maria Pauline Lumowa, yang 17 tahun menjadi buronan dalam kasus pembobolan Bank BNI, ditangkap di Serbia, tak ada kesulitan untuk memulangkannya.

Penangkapan dan pemulangan Maria diberitakan harian ini pada 9 Juli 2020. Indonesia dan Serbia tak memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, ekstradisi itu bisa di- wujudkan, karena ada pendekatan dan bantuan dari petinggi pemerintahan Serbia.

Editor:
triagung
Bagikan