Iklan
Meritokrasi ASN dan Kekuasaan
Kasus KPK sungguh bisa mencoreng sistem merit yang pada 2010-2014 kita perjuangkan untuk diwujudkan dalam UU No 5 Tahun 2014.
Meritokrasi adalah tatanan kepemerintahan atau kenegaraan yang melaksanakan sistem merit di dalam menjalankan tata kepemerintahan dan kenegaraan.
Sistem merit adalah sistem yang berdasarkan pertimbangan kebenaran yang obyektif dan tak didasarkan atas pertimbangan subyektif. Sistem ini berlandaskan pada aturan dan tataran formal berdasarkan hukum dan peraturan lain yang sudah ditetapkan dan berlaku di tata kepemerintahan dan kenegaraan. ASN adalah sebutan bagi aparatur sipil negara untuk membedakan dengan aparatur negara lainnya yang biasanya disebut aparatur negara militer TNI dan atau Polri.