logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMeritokrasi ASN dan Kekuasaan
Iklan

Meritokrasi ASN dan Kekuasaan

Kasus KPK sungguh bisa mencoreng sistem merit yang pada 2010-2014 kita perjuangkan untuk diwujudkan dalam UU No 5 Tahun 2014.

Oleh
MIFTAH THOHA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kMRePP-vcFdFrR8S5_Z5jzQgRUY=/1024x555/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210617-Opini-7a-Meritokrasi-ASN-dan-Kekuasaan_CLR_1623938723.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Meritokrasi adalah tatanan kepemerintahan atau kenegaraan yang melaksanakan sistem merit di dalam menjalankan tata kepemerintahan dan kenegaraan.

Sistem merit adalah sistem yang berdasarkan pertimbangan kebenaran yang obyektif dan tak didasarkan atas pertimbangan subyektif. Sistem ini berlandaskan pada aturan dan tataran formal berdasarkan hukum dan peraturan lain yang sudah ditetapkan dan berlaku di tata kepemerintahan dan kenegaraan. ASN adalah sebutan bagi aparatur sipil negara untuk membedakan dengan aparatur negara lainnya yang biasanya disebut aparatur negara militer TNI dan atau Polri.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan