Memosisikan Pancasila
Pancasila dipahami sebagai sumber nilai dan haluan yang disatukan dalam satu dokumen hukum, yaitu UUD 1945. Karena itu, tidak seharusnya menempatkan Pancasila seolah-olah entitas yang berbeda dengan UUD 1945.
Apabila ditarik secara historis, menurut para pendiri negara dan perdebatan akademik setelah itu, Pancasila dipahami sebagai sumber nilai dan haluan yang disatukan dalam satu dokumen hukum, yaitu UUD 1945. Meskipun para pendiri negara Indonesia telah menyepakati bahwa Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 dalam periode yang terpisah, tetapi pada saat UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia pada 18 Agustus 1945, keseluruhannya dipandang dan dinyatakan sebagai satu kesatuan dokumen konstitusi.
Pancasila diletakkan pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang mana bagian pembukaan tersebut berisikan nilai dasar sekaligus cita-cita didirikannya negara Indonesia. Hingga 1999, ketika dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 sampai tahun 2002, para pengubah konstitusi juga bersepakat untuk tidak mengubah bagian dari pembukaan UUD 1945.