Iklan
Pembatalan Ibadah Haji di Masa Pandemi
Untuk yang kedua kalinya, pemerintah membatalkan ibadah haji. Pembatalan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Pembatalan haji ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 yang membahayakan.
Untuk yang kedua kalinya, pemerintah membatalkan ibadah haji. Pembatalan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Pembatalan haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan.
Tahun 2020, pemerintah juga membatalkan ibadah haji yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Alasan mendasar yang melatarbelakangi saat itu adalah demi menjaga keselamatan setiap jiwa manusia.