logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPembatalan Ibadah Haji di Masa...
Iklan

Pembatalan Ibadah Haji di Masa Pandemi

Untuk yang kedua kalinya, pemerintah membatalkan ibadah haji. Pembatalan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Pembatalan haji ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 yang membahayakan.

Oleh
FATHORRAHMAN FUFRON
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bmGCUi_jjOqRJG9bu60y6nns7Bo=/1024x1437/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210610-Ilustrasi-Opini-6b-Pembatalan-Ibadah-Haji-di-Masa-Pandemi_1623337739.jpg

Untuk yang kedua kalinya, pemerintah membatalkan ibadah haji. Pembatalan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021. Pembatalan haji yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 ini diambil karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan.

Tahun 2020, pemerintah juga membatalkan ibadah haji yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Alasan mendasar yang melatarbelakangi saat itu adalah demi menjaga keselamatan setiap jiwa manusia.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan