logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊDekriminalisasi Pidana Pajak
Iklan

Dekriminalisasi Pidana Pajak

Penerapan kebijakan kriminal dalam ketentuan umum perpajakan melalui sanksi pidana selama ini dianggap belum efektif dalam memulihkan kerugian negara.

Oleh
ALBERT ARIES
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5RwzLOHEp9Zdg_L76UbRptGUvLc=/1024x1500/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210607-Opini-7_color_1623072620.jpg

Wacana untuk mengubah sanksi pidana menjadi sanksi administrasi bagi pengemplang pajak telah digulirkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Adapun fokus dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda bukan hanya untuk mengejar penerimaan negara yang terdampak oleh pandemi Covid-19, melainkan juga bertujuan untuk membuat APBN tumbuh secara berkelanjutan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan