Destinasi Kawasan Danau Toba Menunggu Dirigen Bertangan Dingin
Pemerintah telah menetapkan Kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata super prioritas. Pengembangan kawasan ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan lintas sektoral.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Danau Toba telah diposisikan sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan. Sebagai tindak lanjutnya, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Danau Toba disusun dan diresmikan sebagai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014.
Selain PP tersebut, PP 50/2011 menetapkan Kawasan Danau Toba (KDT) sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), bagian dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN Medan-Toba dan sekitarnya). Pariwisata KDT dikaitkan dengan pintu gerbang internasional Kualanamu, Medan. Selain itu pembangunan kepariwisataan di kawasan KDT juga perlu diposisikan dalam konteks Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tujuh kabupaten dan RTRW provinsi.