logo Kompas.id
OpiniPemailitan Asuransi
Iklan

Industri Asuransi

Pemailitan Asuransi

Jika UU No 4 Tahun 1998 yang lahir di masa krisis moneter dimaksudkan untuk mempermudah kreditor hengkang dari Tanah Air, maka sebaliknya UU No 37 Tahun 2004 dimaksudkan mencegah debitor dari upaya damai dan pemailitan.

Oleh
IRVAN RAHARDJO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/wkxJorRJ7qjmc2it3ftT3vUUSgY=/1024x547/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F20210528-Ilustrasi-Pemailitan-Asuransi-Opini-6_CLR_1622207745.jpg
DIDIE SW

Didie SW

PT Asuransi Jiwasraya mengumumkan skema lengkap dari restrukturisasi polis "saving plan". Terdapat tiga skema yang ditawarkan, mulai dari pembayaran 15 tahun, hingga pembayaran lima tahun dengan potongan penyesuaian hingga 31 persen.

Produk saving plan adalah biang keladi dari ambruknya kondisi keuangan Jiwasraya, sehingga perseroan mengalami gagal bayar sejak Oktober 2018. Oleh karena itu, manajemen Jiwasraya menawarkan penghentian polis berjalan hingga 31 Desember 2020 dan utang klaim terakhir dikonversikan menjadi dana awal program baru.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Pemailitan Asuransi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...