Iklan
Pajak Minimum Korporasi Global
AS mengusulkan pengenaan pajak keuntungan korporasi yang berlaku global, sebesar minimum 15 persen. Pajak ini terutama akan menyasar raksasa digital dan 100 lebih korporasi multinasional terbesar dunia.
Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Italia, Juli mendatang, dijadwalkan membahas usulan Amerika Serikat untuk pengenaan pajak keuntungan korporasi yang berlaku global, sebesar minimum 15 persen.
Pajak yang terutama akan menyasar raksasa digital dan 100 lebih korporasi multinasional terbesar dunia itu disambut baik sejumlah negara, seperti Perancis, Jerman, dan Jepang.