logo Kompas.id
OpiniPajak Minimum Korporasi Global
Iklan

Pajak Minimum Korporasi Global

AS mengusulkan pengenaan pajak keuntungan korporasi yang berlaku  global, sebesar minimum 15 persen. Pajak ini terutama akan menyasar raksasa digital dan 100 lebih korporasi multinasional terbesar dunia.

Oleh
Redaksi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lRf7ST4uGWRyq3uiVW3L3vHou10=/1024x564/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FFACEBOOK-WHATSAPPLAW-HONG-KONG_90282416_1594112462.jpg
REUTERS FILES. REUTERS/FILE PHOTOS

File foto logo Facebook, Google, dan Twitter terlihat dalam sebuah kombinasi foto Reuters.

Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Italia, Juli mendatang, dijadwalkan  membahas usulan Amerika Serikat untuk pengenaan pajak keuntungan korporasi yang berlaku  global, sebesar minimum 15 persen.

Pajak yang terutama akan menyasar raksasa digital dan 100 lebih korporasi multinasional terbesar dunia itu disambut baik sejumlah negara, seperti Perancis, Jerman, dan Jepang.

Editor:
marcellushernowo
Bagikan