Mari Bersama Menjaga KPK
Menang tanpa ”ngasorake”. Petuah dalam bahasa Jawa itu, yang diyakini dari Sunan Kalijaga, tidak mudah dilaksanakan. Menang tanpa merendahkan yang dikalahkan.
Petuah itu secara lengkap berbunyi ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake, sekti tanpa aji-aji. Artinya, mendatangi lawan sendirian, menang tanpa merendahkan, dan sakti mesti tak mempunya azimat. Pesan ini penting untuk dikemukakan agar kegaduhan di Komisi Pemberantasan Korupsi tak berlarut-larut, dan melemahkan upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), seperti diamanatkan Gerakan Reformasi tahun 1998.
Kegaduhan di KPK berawal saat pemerintah dan DPR setuju merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No 19/2019. Perubahan UU KPK ini adalah yang kedua. Tahun 2015, UU KPK juga direvisi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1/2015, yang disahkan menjadi UU No 10/2015.