logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKetidakadilan Jender dan...
Iklan

Ketidakadilan Jender dan Kejahatan Terorisme

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme ada yang karena paksaan dan ada yang sukarela. Ketentuan hukum pidana terkait kejahatan terorisme yang dirumuskan secara gender-neutral berdimensi ketidakadilan jender.

Oleh
AMIRA PARIPURNA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MZBMB7LnSjgHZl_Tq-yLVKygARo=/1024x1882/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210409-Opini-6_Kontraterorisme-berbasis-Jender_1617980697.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Berdasar survei global 2016 tentang implementasi Resolusi PBB 1373 (2001), partisipasi perempuan dalam aksi kekerasan politik dan terorisme bukanlah fenomena baru. Dalam kenyataannya, perempuan memang selalu menjadi bagian dari gerakan terorisme. Perempuan telah mengambil berbagai peran dalam serangan-serangan teror yang terjadi di Pakistan, India, Sri Lanka, Chechnya, Afghanistan, Palestina, Suriah, Irak, Yaman, dan Kenya (Gentry & Sjoberg, 2016: 49).

Asumsi dominan dan stereotip selama ini adalah pelaku teror pastilah laki-laki. Studi tentang terorisme umumnya berfokus pada laki-laki. Perempuan dinilai secara inheren kurang agresif dan tidak begitu kejam dibandingkan rekan laki-laki mereka, mempengaruhi secara umum studi-studi tentang terorisme. Sehingga studi yang berkembang tidak terlalu fokus mengkaji keterkaitan antara perempuan dan terorisme. Peningkatan keterlibatan perempuan dalam terorisme belakangan menggerakkan penelitian lintas disiplin, termasuk membahas terorisme melalui kacamata jender (Banks, 2019: 181).

Editor:
yovitaarika
Bagikan