logo Kompas.id
Opini”Quo Vadis” Pajak atas...
Iklan

”Quo Vadis” Pajak atas Konsumsi

Pemerintah keluarkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan: ke arah mana kebijakan pajak konsumsi tersebut?

Oleh
ADRIANTO DWI NUGROHO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DTZU63PRzYrUGZSmofvBzRyebp0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Feb2b596e-45c3-4bad-9487-0922b283e7b3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Pekerja membenahi atap dealer mobil di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, Sabtu (3/4/2021). Mulai 1 April 2021, pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc.

Belum lama, publik disuguhi dengan berita pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jika pada Januari 2021 pemerintah menerbitkan beleid tentang tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pulsa seluler dan token listrik, pada Februari 2021 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu.

Mempertajam kesenjangan

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan