Peran Intelektual
Intelektual Organik
Dalam tataran negara, kaum cendekiawan ditantang mengisi kekosongan peran mediasi publik-republik akibat merajalelanya korupsi dan lunturnya semangat gotong royong bersendikan etika dan integritas.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F9a9794d7-08bb-44e4-92ae-a93c6445069a_jpg.jpg)
Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk foto bersama pimpinan DPR RI diakhir rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah dan mulai dibahas DPR bersama pemerintah pada April 2020 tersebut mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil selama dalam pembahasan.
Ketimpangan relasi publik-republik dan tidak bekerjanya checks and balances dalam realitas demokrasi saat ini membutuhkan respons atau imbangan kuat dan memadai dari segenap kekuatan sipil mandiri.
Pembuatan kebijakan dan regulasi tanpa proses deliberasi publik yang sehat lambat laun akan memupuk katarsis negatif, menyulut apriori, dan menimbun residu kekecewaan. Krisis persabungan gagasan berkualitas dan pertukaran argumentasi konstruktif merupakan konsekuensi dari proses politik yang dapat dilacak jejak dan dampaknya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Intelektual Organik".
Baca Epaper Kompas