logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTantangan Penurunan Bunga...
Iklan

Tantangan Penurunan Bunga Kredit

Jika banyak dana bank parkir di surat berharga, maka BI harus mengeluarkan biaya moneter berupa biaya bunga. Manakala biaya bunga, katakan setingkat suku bunga acuan 3,5 persen, tentu memberatkan biaya moneter BI.

Oleh
PAUL SUTARYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3S_iH2hB5SNCiCKSF0XAPQ1Ngvo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F4099a534-24bc-4d5c-8886-23cef3d7943c_jpg.jpg
KOMPASTotok Wijayanto

Aktivitas pembangunan hunian bertingkat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021). Pelonggaran uang muka kredit rumah menjadi insentif baru setelah penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia ke level 3,5 persen. Dengan bauran kebijakan ini, masyarakat berkesempatan membeli rumah dengan uang muka nol persen.

Akhirnya, suku bunga dasar kredit (SBDK) bank pemerintah turun setelah Bank Indonesia (BI) menilai bank lamban menurunkan suku bunga kredit. Namun, SBDK itu tak sama dengan suku bunga kredit yang dinikmati nasabah. Mengapa bank lelet menurunkan bunga kredit? Bagaimana menekan suku bunga kredit?

SBDK bank pemerintah yang mulai turun meliputi kredit korporasi, kredit ritel, kredit mikro, kredit konsumsi berupa kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit konsumsi non-KPR. Bank BTN menjadi juara dalam menurunkan SBDK untuk kredit korporasi sebesar 3 persen, dari 11 persen per Februari 2020 menjadi 8 persen per Februari 2021. Bank pelat merah lainnya, Bank BRI, Bank Mandiri, dan BNI, hanya turun 1,95 persen.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan