logo Kompas.id
OpiniPancasila Milik Bersama
Iklan

Pancasila Milik Bersama

Oleh Bung Karno, Pancasila dimaksudkan sebagai alat pemersatu, bukan sebagai alat segregasi atau mengeksklusi sesama anak bangsa. Maka Pancasila harus diposisikan sebagai milik bersama, bukan milik golongan.

Oleh
DIPO ALAM
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FLMaz_3GdgBkfQpEb4CsK0YuE1k=/1024x555/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9e6ef14d-0b04-498e-9f5a-f478df3b3003_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Warga melintas di mural lambang negara Burung Garuda dan menulis isi dari dasar negara kita Pancasila di daerah Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (2/2/2020). Mural ini mengingatkan kita sebagai bangsa Indonesia harus dapat menerapkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Guntur Soekarno lewat tulisan di Kompas (30/3/2021) sepertinya masih belum puas dengan keberatan publik yang telah menolak pencampuradukan Pancasila sebagai ”wacana”—sebagaimana yang dipidatokan Bung Karno pada 1 Juni 1945, dengan Pancasila sebagai ”norma”—yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Penolakan publik itu, kita ingat, mengemuka saat terjadi kontroversi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di 2020.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan