Iklan
Pancasila Milik Bersama
Oleh Bung Karno, Pancasila dimaksudkan sebagai alat pemersatu, bukan sebagai alat segregasi atau mengeksklusi sesama anak bangsa. Maka Pancasila harus diposisikan sebagai milik bersama, bukan milik golongan.
Guntur Soekarno lewat tulisan di Kompas (30/3/2021) sepertinya masih belum puas dengan keberatan publik yang telah menolak pencampuradukan Pancasila sebagai ”wacana”—sebagaimana yang dipidatokan Bung Karno pada 1 Juni 1945, dengan Pancasila sebagai ”norma”—yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Penolakan publik itu, kita ingat, mengemuka saat terjadi kontroversi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di 2020.