logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKaji Hubungan Kerja dan...
Iklan

Kaji Hubungan Kerja dan Pengupahan

Meskipun membuka peluang bagi perusahaan untuk berdialog dengan pekerja, THR tetap harus dibayar sebesar satu bulan gaji. Untuk memenuhi kewajiban itu, boleh jadi perusahaan terpaksa meminjam dana dari lembaga keuangan,

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9eWEGSKyFV4x1qioZKyEqYdCEIE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F0e46a3a8-6fef-4a82-b1f9-a495038b24c0_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Organisasi buruh menggelar unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (12/4/2021). Mereka meminta pemerintah setempat mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh.

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya kepada pekerjanya, terdampak atau tidak oleh pandemi Covid-19.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besar THR adalah satu bulan gaji.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan