logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPerjelas Peta Swasembada Gula
Iklan

Perjelas Peta Swasembada Gula

Pabrik gula tanpa kecukupan bahan baku tebu harus dievaluasi keberadaannya, kecuali jika memproduksi gula yang seluruhnya untuk ekspor.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nu_i7HMxyB-Nb42W5QaToT-mL0c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fced74962-9cf2-4ee1-8966-71daf9d3b7ec_jpg.jpg
KOMPASTotok Wijayanto

Pekerja membongkar gula rafinasi yang didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal Margaret SW di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 6 April 2021.

Pelonggaran izin mengimpor gula mentah untuk konsumsi masyarakat perlu disigi, dalam kaitan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional membolehkan impor gula mentah (raw sugar) oleh industri gula tebu untuk menghasilkan gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi, dengan syarat bahan baku GKP dalam negeri tidak mencukupi.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan