Iklan
Perjelas Peta Swasembada Gula
Pabrik gula tanpa kecukupan bahan baku tebu harus dievaluasi keberadaannya, kecuali jika memproduksi gula yang seluruhnya untuk ekspor.
Pelonggaran izin mengimpor gula mentah untuk konsumsi masyarakat perlu disigi, dalam kaitan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional membolehkan impor gula mentah (raw sugar) oleh industri gula tebu untuk menghasilkan gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi, dengan syarat bahan baku GKP dalam negeri tidak mencukupi.