logo Kompas.id
OpiniSatu yang "Tabu" Sudah...
Iklan

Satu yang "Tabu" Sudah Diterabas

Seorang eks menteri di era Presiden Jokowi mengirim pesan. ”Satu-satu yang tabu sudah mulai diterabas,” tulisnya. 31 Maret 2021, boleh jadi menjadi hari bersejarah. Untuk pertama kali KPK ”menyerah” dan menerbitkan SP3.

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JOw7vliHHR7SL9wHHMZ3Bry5rcs=/1024x1214/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190118iam-bdm_1547801486-e1582964965583.jpg
KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Karikatur Budiman Tanuredjo

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, melalui akun Twitter-nya mencuit: ”Mari ucapkan selamat kepada siapa pun, melalui SP3 kasus korupsi pertama KPK dengan UU KPK hasil revisi”. Gaduhlah jagat Twitter meski isu tersebut tak sampai trending.

Kamis, 31 Maret 2021, boleh jadi menjadi hari bersejarah. Sejarah untuk pertama kali KPK ”menyerah” dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi dengan tersangka korupsi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Editor:
Antony Lee
Bagikan