logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊLaporan Investasi di Pasar...
Iklan

Laporan Investasi di Pasar Modal dalam SPT

Untuk investor pasar modal, sertakan pula laporan dari sekuritas berupa penerimaan deviden, laporan transaksi, dan Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham, laporan penjualan saham, dan seterusnya.

Oleh
Joice Tauris Santi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6e_QlSTaDC6p8dYLj3DQIfO34r8=/1024x1019/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FJOE_1591635323.jpg
HANDINING

Anastasia Joice Tauris Santi, wartawan Kompas

Akhir Maret adalah batas akhir pelaporan pajak tahunan (SPT) untuk perorangan. Isi dari laporan pajak perorangan tersebut, antara lain, penghasilan dan aset yang diperoleh selama tahun 2020.

Tahun 2020 terjadi lonjakan jumlah investor di pasar modal, baik investor saham maupun reksadana. Investor-investor baru ini juga harus melaporkan investasi dan penghasilan yang diperoleh tahun lalu.

Editor:
Sri Rejeki
Bagikan