Urgensi Pembaruan MoU Indonesia-Malaysia tentang Perlindungan PRT Migran
Sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2017 bahwa syarat penempatan ke negara tujuan harus didasari pada perjanjian bilateral, agenda pembaruan MoU ini mutlak dan wajib untuk segera dilakukan.
Angin segar dari beranda Istana Merdeka itu berembus. Saat menerima kunjungan perdana Kepala Pemerintahan Malaysia Muhyiddin pada pekan pertama Februari 2021, Presiden Joko Widodo kembali menyerukan agar segera dilakukan langkah memperbarui Memorandum of Understanding mengenai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Migran dari Indonesia ke Malaysia yang sudah lewat masa berlakunya sejak tahun 2016.
Pernyataan ini juga dibarengi dengan permintaan Presiden Joko Widodo kepada Perdana Menteri Malaysia tersebut agar ada jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia yang jumlahnya lebih dari 2,5 juta orang.