Anak Perempuan Korban Pernikahan Dini
Selain dukungan masyarakat lokal, upaya untuk mencegah pernikahan dini juga tergantung pada program peningkatan kesejahteraan rakyat yang digulirkan pemerintah.
Melindungi anak perempuan agar tidak menjadi korban praktik pernikahan dini bukan hal yang mudah. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 16/ 2019 yang mengatur batas usia perkawinan minimal 19 tahun, ternyata penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan.
Aisha Weddings adalah salah satu situs yang justru mendukung pernikahan dini anak perempuan. Situs ini memicu kontroversi, karena menawarkan pencarian jodoh bagi anak perempuan, nikah siri dan memfasilitasi perkawinan poligami. Aisha Weddings melalui laman di Facebook menawarkan mengorganisasikan perkawinan perempuan berusia 12-21 tahun.