Sektor Swasta dan Vaksinasi
Semestinya tidak perlu ada rencana untuk membolehkan program vaksinasi kepada pihak swasta. Di masa emergensi kesehatan masyarakat seperti sekarang ini, vaksin adalah barang publik (”public good”), bukan ”private good”.
Wacana vaksinasi oleh swasta bukan hanya melukai rasa keadilan seluruh masyarakat. Rencana ini juga bertentangan dengan prinsip maleficiene-beneficiene dan keadilan dalam kesehatan masyarakat. Vaksinasi mampu mencegah timbulnya penyakit, baik pada tingkat individu maupun populasi, sehingga memberikan manfaat (beneficience) kesehatan bagi semua orang.
Sebaliknya, jika vaksinasi yang diselenggarakan sektor swasta disetujui, ini melanggar prinsip maleficience (do no harm), sebab akan menimbulkan ketimpangan akses terhadap vaksin yang ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Rakyat jelata yang tak memiliki afiliasi dengan sektor swasta akan tertinggal. Karena itu, vaksinasi harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia secara adil sesuai prioritas mereka yang rentan terinfeksi, bukan kemampuan ekonomi.