Catatan untuk Indonesia Investment Authority
Fokus investasi yang dilakukan NIIF dan INA adalah untuk mendukung pembangunan dan pengembangan berbagai proyek infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI —yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja—terbentuklah Lembaga Pengelola Investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA).
Tujuan pendirian INA sesuai dengan PP No 74/2020 adalah menciptakan nilai tambah dari investasi yang dikelola dengan horizon jangka panjang untuk mendukung pembangunan yang berlanjutan. Karena itu, dalam konteks saat ini, INA diharapkan dapat berperan membantu pemulihan ekonomi nasional dengan menarik investasi pendamping dari luar negeri untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis di dalam negeri.