logo Kompas.id
OpiniAktualisasi Negara-Bangsa...
Iklan

Aktualisasi Negara-Bangsa Berlandaskan Kewarganegaraan

Mencermati dinamika politik global ataupun nasional, dalam menghadapi tantangan terhadap keutuhan negara-bangsa Indonesia, konsep negara-bangsa yang mendasarkan pada nasionalisme kewarganegaraan harus diaktualisasikan.

Oleh
AGUS SRIYONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iDMS8O-4l7vXTeHWUYAoJd9UuLI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F1c4d165c-7c65-43cf-b534-c83ba06b0fe1_jpg.jpg
AP / JOHN MINCHILLO

Pengunjuk rasa pendukung Presiden Donald Trump berkumpul di luar gedung Capitol, Washington, Amerika Serikat, Rabu (6/1/2021) waktu setempat. Pendukung Trump telah berkumpul di Washington DC sejak Selasa (6/1/2021).

Peristiwa kerusuhan politik pada 6 Januari 2021 di Capitol Hill, Washington DC, menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana persepsi rakyat Amerika Serikat saat ini terhadap konsep negara-bangsa (nation-state)? Apakah negara-bangsa Amerika hanya milik warga dari etnis tertentu? Padahal, dalam perspektif sejarah, salah satu pioner terbentuknya negara-bangsa adalah Negeri Paman Sam setelah pemakluman ”Declaration of Independence” 4 Juli 1776.

Sejumlah pengamat melihat peristiwa di Capitol Hill hanyalah sebuah puncak gunung es. Seorang penulis ternama, Jeffrey Sach, berpendapat bahwa sejarah kerusuhan karena perbedaan warna kulit sudah berlangsung lama di Amerika Serikat (Project Syndicate, 8 Januari 2021).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan