PERTANIAN
Menyikapi Gejolak Pupuk
Kita tidak hanya berharap petani dapat keluar dari ketergantungan pada pupuk kimia yang tidak ramah lingkungan. Lebih dari itu, kita juga ingin memberi pencerahan kepada petani agar bisa berhitung secara realistis.

Meskipun Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan pada 30 Desember 2020, gejolak masalah pupuk di beberapa daerah di Tanah Air belum reda.
Hal itu disebabkan selain menetapkan alokasi pupuk bersubsidi yang jumlahnya jauh dari ekspektasi, peraturan tersebut juga mengatur tentang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk yang cukup signifikan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Menyikapi Gejolak Pupuk".
Baca Epaper Kompas