logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€Ί"Quo Vadis" Pemasyarakatan
Iklan

"Quo Vadis" Pemasyarakatan

Ke depan harus ada pemahaman bersama aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa kebrhasilan sistem peradilan pidana bukanlah terletak pada berapa banyak kasus yang bisa diungkap, namun terletak pada pencegahannya.

Oleh
EDDY OS HIARIEJ
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NG-l_syGtZVhB7zenQ6aYNJBruM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fd6232afd-ca1c-4c18-87e7-25f80af39820_jpg.jpg
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Lapas Khusus Karang Anyar Kelas IIA di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019) diresmikan. Lapas berkapasitas 711 narapidana ini menerapkan sistem pengamanan super maksimum.

"Poena ad paucos, metus ad omnes perveniat" yang berarti biarkanlah hukuman dijatuhkan kepada beberapa orang agar orang lain tidak berbuat jahat.

Adagium ini mengandung kedalaman makna yang berfungsi sebagai prevensi umum agar orang lain tidak berbuat jahat. Kendatipun demikian, tidaklah berarti bahwa setiap orang yang berbuat jahat harus dihukum (baca : dipenjara), namun banyak alternatif lain yang bisa diterapkan dengan tujuan penjeraan dan pencegahan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan