Kejahatan Seksual dan Kontroversi Hukuman Kebiri Kimia
Sejalan dengan pelaksanaan peraturan kebiri kimia, pengawasan dan monitor ketat terhadap perkembangan situasi terkait kejahatan seksual terhadap anak harus tetap selalu dilakukan.
Presiden Joko Widodo pada 7 Desember lalu telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindak kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski telah diatur sejak tahun 2016 dalam Perppu Nomor 1, adanya hukuman kebiri kimia masih menimbulkan pro dan kontra.
Baru-baru ini, kritik keras terhadap peraturan kebiri kimia datang dari Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyebut bahwa kebiri kimia melanggar HAM, tidak dapat menyelesaikan permasalahan kejahatan seksual terhadap anak, serta dinilai terlalu mahal dan merenggut perhatian negara dari pemenuhan hak korban.