logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บPembatas Kecepatan
Iklan

Surat Pembaca

Pembatas Kecepatan

Sekarang yang ada malah kontradiksi. Ada peraturan batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan raya, tetapi banyak mobil yang dapat melaju 200 km per jam.

Oleh
Handjono Suwono
ยท 1 menit baca

Belakangan ini semakin sering terjadi kecelakaan fatal di jalan tol dan jalan raya. Faktor utamanya adalah ngebut dan tidak jaga jarak. Batas kecepatan 100 km per jam di jalan tol dan 80 km per jam di jalan raya seperti dianggap angin lalu oleh banyak pengemudi.

Saya menyarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk membuat peraturan bahwa di setiap mobil (baru dan lama) harus ada pembatas kecepatan maksimal 100 km per jam. Pasang alarm bising yang berbunyi di dalam mobil jika kecepatan di atas 100 km per jam.

Sekarang yang ada malah kontradiksi. Ada peraturan batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan raya, tetapi banyak mobil yang dapat melaju 200 km per jam.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi: Pembatas Kecepatan".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...