Iklan
”Indonesia Raya” dan Hak Moral Pencipta
Penghormatan terhadap pencipta dan karya ciptanya, apalagi ciptaan tersebut telah diakui sebagai lagu kebangsaan, selain merupakan penghormatan atas hak asasi manusia, juga penghormatan kepada negara.
Andai Wage Rudolf Supratman masih hidup saat ini, bagaimana beliau bisa menerima jika lagu ”Indonesia Raya” yang diciptakannya dengan penuh perjuangan saat itu, sembilan puluh dua tahun kemudian menjadi bahan pelecehan dan hinaan di satu konten Youtube?
Terlepas dari masalah politik atau pihak mana yang melakukan pelecehan tersebut, dalam era digital dan dihargainya kebebasan berekspresi, adalah tetap relevan membela landasan dan argumentasi yang mengharuskan pencipta dan karya ciptanya itu dihargai dan dilindungi.