Iklan
Perilaku Bersepeda
Saya minta para pesepeda baru ini belajar dari komunitas pesepeda di Bantul, Yogyakarta. Mereka, para bapak ibu petani dan buruh, selalu berbaris satu jalur di sebelah kiri dan taat pada aturan dan rambu lalu lintas.
Dalam masyarakat beradab, peraturan dibuat agar semua pihak mendapatkan hak dan kewajiban secara adil. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pengguna jalan dan kendaraan saling berbagi hak dan kewajiban.
Ini termasuk juga sepeda, yang popularitasnya di tengah pandemi sangat tinggi. Sayang, banyak pengendara sepeda yang tidak patuh aturan dan rambu lalu lintas.