Surat Pembaca
Perilaku Bersepeda
Saya minta para pesepeda baru ini belajar dari komunitas pesepeda di Bantul, Yogyakarta. Mereka, para bapak ibu petani dan buruh, selalu berbaris satu jalur di sebelah kiri dan taat pada aturan dan rambu lalu lintas.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fd1e76085-a4af-48bf-a920-a53e97689d25_jpg.jpg)
Para pesepeda saat ini mulai terbiasa memakai masker untuk menghindari penularan Covid-19, seperti terlihat di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (22/11/2020). Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum melonggarkan sektor olahraga seperti penyelenggaraan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor. CFD sudah ditiadakan sejak tingginya angka kasus Covid-19 di Jakarta beberapa waktu lalu. Penyelenggaraan CFD sempat diganti menjadi kawasan khusus bersepeda karena tingginya minat warga berolahraga sepeda.
Dalam masyarakat beradab, peraturan dibuat agar semua pihak mendapatkan hak dan kewajiban secara adil. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pengguna jalan dan kendaraan saling berbagi hak dan kewajiban.
Ini termasuk juga sepeda, yang popularitasnya di tengah pandemi sangat tinggi. Sayang, banyak pengendara sepeda yang tidak patuh aturan dan rambu lalu lintas.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi: Perilaku Bersepeda".
Baca Epaper Kompas