logo Kompas.id
OpiniPPh Orang Pribadi dalam UU...
Iklan

PPh Orang Pribadi dalam UU Cipta Kerja

Alih-alih menjadi sebuah terobosan, penambahan ketentuan pada Pasal 4 UUPPh merupakan sebuah langkah mundur karena melanggar asas-asas perpajakan dan fungsi ”budgeter” serta fungsi mengatur dari pajak.

Oleh
ANDRIANTO DWI NUGROHO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a9uJ1syvjZtNLGAwQuqMf-6xPf0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fce638f93-9c87-433b-ab2c-801cef1c6a76_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Iklan layanan yang mengingatkan untuk pelaporan dan pembayaran surat pemberitahuan tahunan pajak di jembatan penyeberangan Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Rabu (25/3/2020).

Ingar-bingar pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja hampir tak menyentuh perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Diskusi di ruang publik cenderung terbangun pada ketentuan-ketentuan yang terbangun pada kluster-kluster ketenagakerjaan, lingkungan, dan pertanahan.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan