logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บProblematika Sanksi Pidana UU ...
Iklan

Problematika Sanksi Pidana UU Cipta Kerja

Bukanlah hal yang mudah untuk menghimpun 79 UU sektoral dalam satu UU. Dibutuhkan ketelitian dan kecermatan yang luar biasa, termasuk penguasaan yang memadai secara komprehensif terhadap substansi yang diatur.

Oleh
EDDY OS HIARIEJ
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DoxRAIAJlkoSnCUv8lK4MvtxNpI=/1024x1051/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201108-Opini-6_92939086_1604849621.jpg

"Destinata tantum pro factis non hebenturโ€. Mengawali tulisan ini, Saya mengutip adagium Latin yang berarti โ€™maksud baik tidak serta-merta diikuti tindakan yang baikโ€™. Adagium ini cukup pas untuk menggambarkan keberadaan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan diundangkan dalam Lembaran Negara menjadi UU No 11 Tahun 2020.

Harus diakui bahwa keberadaan undang-undang (UU) a quo merupakan ide brilian Presiden untuk menyederhanakan berbagai regulasi dengan sistem omnibus law dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata dalam rangka memenuhi hak penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan, dan kesejahteraan pekerja, serta percepatan proyek strategi nasional.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan