Iklan
Kewibawaan Undang-undang
Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dari ratusan rekomendasi yang dikeluarkan, ada yang sudah dikeluarkan lima bulan lalu dan dibiarkan berlalu. Pengabaian ini merupakan sikap yang merongrong kewibawaan negara.
Sebanyak 67 kepala daerah mengabaikan rekomendasi komisi aparatur sipil negara. Pengabaian ini menggerogoti kewibawaan undang-undang.
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur, antara lain, soal netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberi tugas mengawasi dan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran perilaku ASN.