logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKewibawaan Undang-undang
Iklan

Kewibawaan Undang-undang

Menurut Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dari ratusan rekomendasi yang dikeluarkan, ada yang sudah dikeluarkan lima bulan lalu dan dibiarkan berlalu. Pengabaian ini merupakan sikap yang merongrong kewibawaan negara.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IrYD203k5nsGn2xc-nmjd7tCexY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FWhatsApp-Image-2020-11-02-at-14.02.55_1604308534.jpeg
HUMAS PEMPROV KEPRI

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau Bahtiar menandatangani ikrar netralitas aparatur sipil negara  pada Pilkada 2020 di lapangan kantor Gubernur Kepulauan Riau Dompak, Tanjungpinang, 19 Oktober 2020.

Sebanyak 67 kepala daerah mengabaikan rekomendasi komisi aparatur sipil negara. Pengabaian ini menggerogoti kewibawaan undang-undang.

Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur, antara lain, soal netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberi tugas mengawasi dan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran perilaku ASN.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan