logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenanti Lembaga Pengelola...
Iklan

Menanti Lembaga Pengelola Investasi

Sebagaimana investor swasta, saya merekomendasikan SWF diizinkan membeli ekuitas atau utang perusahaan-perusahaan domestik yang sedang mengalami kesulitan, pada harga yang cenderung diskon.

Oleh
MANUEL PAKPAHAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u8cNGwPnKPSkD2h9lX1b4teXadI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Ff90b1175-168c-46d2-87e6-e901c14bac01_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Foto udara kawasan industri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Akibat pandemi Covid-19, arus investasi di Indonesia mengalami pertumbuhan terendah selama satu dekade terakhir.

Dalam diskusi virtual 20 Oktober 2020, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah menargetkan pembentukan sovereign wealth fund (SWF) yang disebut Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa rampung pada Januari 2021.

Mencermati retorika pemerintah beberapa waktu belakangan, saya mencoba menelaah lebih spesifik mengenai SWF/LPI yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Bab X Pasal 165 dan arah pengembangannya di negara kita.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan