logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMakna UU "Omnibus Law" Cipta...
Iklan

Makna UU "Omnibus Law" Cipta Kerja bagi Perbankan

Jika sektor perbankan mampu mengambil langkah tepat dengan berlakunya UU Cipta Kerja, industri perbankan dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi, karena posisinya yang strategis.

Oleh
YOSEA ISKANDAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MFMj0vgfFZkkiY2vG2ru4DS3czA=/1024x1373/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201013-H01-ARS-RUU-Ciptaker-mumed_1602610384.png

Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan pemerintah telah disetujui DPR untuk disahkan. Terobosan hukum ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam banyak peraturan melalui satu undang-undang secara komprehensif.

Cipta Kerja dalam UU Cipta Kerja didefinisikan sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan