logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊLarangan Beroperasi Arena...
Iklan

Larangan Beroperasi Arena Permainan

Jika larangan beroperasi berkepanjangan, usaha anggota ARKI yang telah berkontribusi lebih dari 100 juta wisatawan nusantara dan 50.000 tenaga kerja di seluruh Indonesia akan gulung tikar.

Oleh
Taufik A Wumu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Bb19Urg1JyMTBhbl4mFkN-WjMo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F50b32f66-2c70-4c70-ab4d-ed7a68b4cbe9_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sudut arena pasar malam yang menempati area bantaran Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur sepi dari pengunjung, Jumat (7/8/2020). Bisnis hiburan pasar malam berusaha bangkit dengan mengikuti protokol kesehatan di tengah sepinya pengunjung. Selain animo turun drastis, pengelola arena permainan juga seringkali harus terkena razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ramai pengunjung.Kompas/Riza Fathoni (RZF)07-08-2020

Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang mewadahi arena permainan seperti taman bermain, permainan air, dan arena permainan dalam ruang (theme park, waterpark, dan indoor playpark seperti game arcade, children playground dan trampolines) merasa dirugikan oleh keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Surat Keputusan Nomor 259/2020 itu melarang arena permainan dalam ruang dan permainan air beroperasi di era PSBB transisi. Alasannya berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak dapat dikendalikan.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan