Transformasi UMKM dan Koperasi
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan pendirian PT, koperasi dan perizinan, serta insentif perpajakan ataupun iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi usaha mikro dan kecil serta mempercepat transformasi ekonomi.
Dari waktu ke waktu, struktur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air relatif tidak mengalami banyak perubahan. Usaha mikro tetap gemuk, sementara usaha kecil dan menengah stagnan.
Badan Pusat Statistik (BPS, 2018) mencatat, usaha mikro sebanyak 63,4 juta pelaku (98,68 persen dari total pelaku usaha di Indonesia), usaha kecil 783.132 pelaku (1,22 persen), usaha menengah 60.702 pelaku (0,09 persen), dan usaha besar 5.550 pelaku (0,01 persen). Meskipun begitu, penyerapan tenaga kerja di sektor UMKM terbilang besar, mencapai 97 persen.