BUMN Khusus Migas
Patut disayangkan hingga kini negara belum mampu merumuskan KP Migas yang konstitusional, tetapi adaptif dan fleksibel terhadap kebutuhan pasar.
Pemerintah tiba-tiba menarik usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus atau BUMNK Hulu Migas dari Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Penarikan itu menandakan pemerintah masih bersikap maju mundur alias belum memiliki visi dan kemauan politik (political will) yang jelas untuk memperbaiki tata kelola minyak dan gas.
Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU.X/2012, tata kelola minyak dan gas (migas) menjadi kacau sehingga sulit menjadi pegangan dalam kegiatan usaha hulu migas, sedangkan migas hingga saat ini masih menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, perbaikan tata kelola migas seharusnya menjadi prioritas pembahasan di DPR.