logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPolemik UU Cipta Kerja
Iklan

Polemik UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja lebih banyak mengatur soal teknis pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan alih daya.

Oleh
EDY SUTRISNO SIDABUTAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gSN_lsg4SWg5HlXMym8o6kACZdg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F4d62d965-dbe7-4bd0-ac8a-1f30a34d42dc_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buruh angkut beraktivitas tanpa memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan PSBB dengan kembali ke masa transisi pada 12-25 Oktober mendatang.

Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memicu aksi unjuk rasa buruh di sejumlah daerah. Mereka menolak UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan yang dipandang mengorbankan kepentingan buruh.

Berikut catatan singkat atas sejumlah isu krusial di UU Cipta Kerja, yang boleh jadi ke depannya akan memantik persoalan baru.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan