logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บDestruksi Legislasi Nasional
Iklan

Destruksi Legislasi Nasional

Pengesahan RUU Cipta Kerja, dan beberapa perubahan UU lainnya adalah capaian tersendiri dalam pembuatan hukum pada era pemerintahan dan parlemen periode ini. Namun, perlu dipikirkan dampak sosial dan capaiannya.

Oleh
M SYAFI'IE
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/coK0dK2pwkXtw3FYgXxBXxdPSm0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe107ab52-40c7-4dad-98dc-16d0203f963b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna hari itu secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. RUU ini sejak tahap perencanaan telah dikritik banyak kalangan, terutama para akademisi yang menilai adanya cacat serius pada aspek metodologi, paradigma, dan substansi pengaturannya.

Secara metodologi, UU ini menggunakan pendekatan omnibus law yang dalam teknis penyusunannya melingkupi banyak bidang sehingga akan berdampak pada perubahan dan penghapusan sekitar 79 UU terkait yang notabene memiliki muatan filosofi dan pertimbangan sosiologis berbeda.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan