Iklan
Destruksi Legislasi Nasional
Pengesahan RUU Cipta Kerja, dan beberapa perubahan UU lainnya adalah capaian tersendiri dalam pembuatan hukum pada era pemerintahan dan parlemen periode ini. Namun, perlu dipikirkan dampak sosial dan capaiannya.
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. RUU ini sejak tahap perencanaan telah dikritik banyak kalangan, terutama para akademisi yang menilai adanya cacat serius pada aspek metodologi, paradigma, dan substansi pengaturannya.
Secara metodologi, UU ini menggunakan pendekatan omnibus law yang dalam teknis penyusunannya melingkupi banyak bidang sehingga akan berdampak pada perubahan dan penghapusan sekitar 79 UU terkait yang notabene memiliki muatan filosofi dan pertimbangan sosiologis berbeda.