logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€Ί75 Tahun TNI: Militer...
Iklan

75 Tahun TNI: Militer Profesional, Demokrasi, Diskriminasi

Dalam demokrasi, diskriminasi menjadi hal yang tabu, tentunya ini juga berlaku untuk TNI. Maka persepsi yang diskriminatif terhadap TNI dapat segera diluruskan.

Oleh
Frega Wenas Inkiriwang
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mwWfzLG3HScBJM5pEPzicLq0O1g=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F1e9382f5-6f72-4910-b74b-eb559406a8d4_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi inisiatif DPR, Jumat (12/6/2020). RUU tersebut dinilai akan membelokkan tafsir Pancasila yang sudah tertuang dalam UUD 1945 serta mengacaukan sistem ketatanegaraan.

Demokrasi menjadi sebuah sistem pemerintahan yang mendominasi globalisasi. Ketika reformasi bergulir akhir 1998, Indonesia juga memasuki babak baru demokrasi yang membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satunya, pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang kemudian mengubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia.

Sejalan dengan perubahan ini, Indonesia mengeluarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur secara konstitusional peran, fungsi, kedudukan, dan tugas TNI. Terkait tugas, TNI punya kewenangan melaksanakan tugas dalam konteks operasi militer perang (OMP) ataupun operasi militer selain perang (OMSP). Tentunya seluruh tugas berada dalam kerangka supremasi sipil yang jadi salah satu fitur utama demokrasi.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan