Melanjutkan Cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria
Tidak berlebihan jika kita membutuhkan sebuah konsensus kenegaraan, sebuah kesepakatan antarlembaga negara untuk mengembalikan kedudukan dan semangat UUPA dan kesediaan untuk menjalankannya segera.
September 2020 ini Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA genap berusia 60 tahun. Ini salah satu UU tertua yang masih berlaku. Sepanjang pengundangannya, beberapa interupsi kekuasaan telah membuat UU ini salah implementasi sehingga cita-citanya belum tercapai.
Interupsi pertama terjadi dengan berkuasanya Orde Baru yang mencurigai UUPA berhaluan komunis. Tak heran, salah satu program utama UUPA, yakni reforma agraria atau βland reform plusβ, meliputi redistribusi lahan kepada petani penggarap, dihentikan. Baru pada 1979, Menteri Riset Prof Soemitro Djoyohadikusumo bersama Prof Sediono Tjondronegoro dkk melakukan kajian utuh terhadap UUPA yang menyimpulkan bahwa peraturan ini beserta agenda utamanya sangat penting diberlakukan dan jauh dari stigma yang telah disangkakan.