Mitigasi Risiko Pilkada Saat Pandemi Covid-19
Memilih opsi menunda pilkada pada sebagian daerah yang angka Covid-19 menunjukkan tren peningkatan adalah jalan tengah yang bisa dipertimbangkan untuk alasan kemanusiaan—daripada tetap melaksanakan pilkada.
Di tengah desakan sejumlah pihak untuk meminta penundaan pelaksanaan pilkada, pemerintah dan DPR memutuskan tetap melangsungkan pilkada pada 9 Desember 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat di DPR, 22 September 2020. Sebelum rapat dengar pendapat dimulai, pemerintah melalui juru bicara mengirimkan rilis media yang isinya menyampaikan posisi pemerintah untuk tetap menggelar pilkada serentak sesuai jadwal.
Tulisan ini akan membahas beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tahapan kampanye dan pilkada, serta bagaimana pembelajaran yang bisa diambil dalam proses pembuatan kebijakan strategis dalam masa krisis pandemi Covid-19.