Refleksi Kebangsaan
Kita Belum Merdeka
Masyarakat kita belum merdeka. Kemerdekaan yang dicita-citakan bukan hanya tidak dijajah bangsa lain, melainkan juga oleh bangsanya sendiri, baik secara pribadi maupun kelompok.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F5e936ea5-2ed6-41f1-8955-80a0ae6c8792_jpg.jpg)
Nur Shintya, siswa kelas 3 sekolah dasar, mengerjakan tugas dari pembelajaran jarak jauh dengan bimbingan tantenya di pinggir jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2020). Keterbatasan kepemilikan gawai dan kuota internet masih menjadi persoalan para siswa dan guru dalam pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Cita-cita kemerdekaan NKRI diungkapkan dalam Pancasila dengan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”. Ungkapan pendek ini mengandung pengertian yang sangat dalam dan luas. Pengertian keadilan sosial bukan hanya setiap warga negara harus berbuat adil, melainkan juga setiap warga negara harus diperlakukan dengan adil tanpa pandang bulu oleh negara. Artinya, hukum dan peradilan harus adil.
Inilah tantangan, baik bagi DPR sebagai pembuat UU, polisi, jaksa, dan hakim sebagai pelaksana peradilan, maupun bagi para advokat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Kita Belum Merdeka".
Baca Epaper Kompas